Jadwalpelayanan SIM Keliling Tangerang Selatan di atas dapat kamu kunjungi maksimal 14 hari dari masa berlaku SIM yang akan segera habis. Selain itu, kamu bisa melakukan perpanjangan SIM secara langsung di lokasi tersebut. Kemudian, gerai SIM Keliling akan ditutup setelah melewati waktu yang ditentukan.
Bagi anda warga kota Tangerang yang saat ini sedang terjebak PPKM level 3 dan level 4 tidak perlu khawatir untuk mengurus perpanjang SIM Surat Izin Mengendarai. SIM Keliling Kota Tangerang secara resmi telah diberlakukan. Dimana, ini membantu publik untuk melakukan pengurusan tanpa harus berdesakan dan tetap taat social distancing. Berikut informasi jadwal dan lokasi SIM Keliling Kota Tangerang dan Lokasi SIM Keliling Kota TangerangSyarat Perpanjang SIMProsedur Perpanjang SIMAlamat Kantor Satpas Kota TangerangSebarkan iniPosting terkaitDikarenakan pelayanan SIM Keliling berjalan terbatas, maka sebagai publik wajib bagi anda selalu update seputar jadwal dan lokasi diberlakukannya SIMLING tersebut. Namun, bagi anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM harus tetap taat mengenakan masker standar kesehatan, membawa hand sanitizer, dan menghindari ini, jadwal beserta lokasi SIM Keliling di kota Tangerang, dimana anda bebas melakukan perpanjangan SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D, yaitu Jadwal SIM Keliling Kota TangerangSenin Plaza Karawaci, Pukul – Pos Pol Pinang Cipondoh, Pukul – Taman Cibodas Jatiuwung, Pukul – Plaza Sinta Karawaci, Pukul – Metro Poli, Pukul – City Mall Pasar Baru Karawaci, Pukul – City Mall Pasar Baru Karawaci, Pukul – Perpanjang SIMSebelum melakukan syarat perpanjangan SIM, masyarakat harus menyiapkan biaya yang telah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 dan berlaku sampai hari yang harus dipenuhi antara lain yaitu ; Rp. untuk biaya perpanjangan SIM A, dan untuk biaya perpanjangan SIM B, inilah sayrat yang harus dipenuhi, yaitu KTP WNI atau WNA asli dan fotokopi KTP sebanyak 3 lama yang akan diperpanjang dan fotokopi SIM sebanyak 3 kesehatan dari dokter, Puskesmas, Rumah Sakit, dan pengisian identitas diri untuk perpanjangan lulus tes keterangan butki berhasil dan lulu ujian keterampilan surat keterangan sehat mata dari Rumah Sakit, dokter, Klinik, dan budgeting atau biaya yang Perpanjang SIMProsedur perpanjang SIM dapat dilakukan secara online dan offline. Bagi anda yang bermukim di tenga kota Tangerang inilah prosedur yang bisa anda bawa untuk memperpanjang SIM, yaitu Silahkan langsung datang ke kantor Satpas, serta lakukan proses pendaftaran langsung pada loket silahkan masyarakat menuju ke loket kesehatan yang telah dituju, serta jangan lupa untuk melakukan cek tekanan darah dan buta warna langsung bukti tes kesehatan, salinan SIM asli yang akan diperpanjang dan KTP kumpulkanlangsung di ruang informasi serta loke permohonan semua persyaratan kedama map, sehingga masyarakat bisa dengan mudah mendapat kartu asuransi dan formulir berwarna kembali formulir pengajuan bukti perpanjangan SIM di loket itu, isilah data-data di dalam formulir sampai anda mendapat panggilan untuk merekam tanda tangan, sidik jari, dan Mobil SIM Keliling Kota TangerangAlamat Kantor Satpas Kota TangerangBagi anda yang ingin melakukan pengurusan pembayaran bisa langsung mengunjungi alamat Kantor Satpas di Kemerdekaan Cikokol, Tangerang, Babakan, Banten. Demikianlah informasi menarik mengenai proses yang harus anda lalui untuk melakukan perpanjang SIM di SIM Keliling Kota Tangerang. Semoga ini sangat membantu !
CaraPerpanjang SIM di Layanan SIM Keliling. Apabila Anda ingin memperpanjang masa berlaku SIM di gerai SIM keliling, perlu diketahui caranya. Dilansir dari KumparanOTO, berikut caranya: Itulah informasi mengenai jadwal SIM keliling Tangerang beserta cara perpanjang SIM di layanan SIM keliling. Selamat mencoba. (FOV) SIM Keliling.
TANGERANG SELATAN, - Bagi pengguna kendaraan, Surat Izin Mengemudi SIM merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki dan dibawa pada saat berkendara. SIM memiliki masa berlaku dan harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Untuk melakukan perpanjangan SIM, warga kini tidak perlu lagi datang ke kantor Satpas SIM. Melalui layananan SIM keliling, warga dapat melakukan perpanjangan SIM di lokasi yang telah juga Kenali Arti Garis Warna-warni pada Ban Baru Bagi warga Tangerang Selatan yang akan memperpanjang SIM melalui layanan SIM keliling, berikut adalah jadwal pelayanan SIM keliling pada hari ini dilansir dari NTMC Polri, Senin 24/5/2021. Stanly Proses perpanjang SIM layanan keliling Lokasi layanan SIM keliling pada hari ini Senin, 24 Mei 2021 untuk warga Tangerang Selatan berlokasi di Polsek Curug mulai pukul sampai dengan WIB dan ITC BSD mulai pukul - juga 4 Motor Yamaha yang Punya Nafas Pendek di Indonesia Berikut adalah jadwal lengkap layanan SIM Kelilng bagi warga Tangerang Selatan SeninPolsek Curug pukul - WIBITC BSD pukul - WIB SelasaPamulang Square pukul - WIBITC BSD pukul - WIB RabuBintaro Plaza pukul - WIBPolsek Curug pukul - WIB KamisBintaro Plaza pukul - WIBWTC Serpong pukul - WIB JumatPamulang Square pukul - WIBITC BSD pukul - WIB
Jadwalpelayanan dan lokasi SIM Keliling (Simling) di Kota Tangerang Selatan atau Tangsel, Banten hari ini, Sabtu (6/8) ada di Pamulang Square dan ITC BSD . Jadwal SIM Keliling di Tangsel Hari Ini Sabtu 6 Agustus 2022 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya
Jadwal layanan SIM keliling sudah disusun Polda Metro Jaya di beberapa kawasan di Indonesia. Bagi yang ingin memperpanjang SIM Surat Izin Mengemudi via layanan SIM keliling ini, Carmudi rangkum jadwal SIM keliling di kawasan Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bandung. Layanan SIM keliling ini dinilai dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya yang mempunyai aktivitas padat. Jadwal SIM keliling di kawasan Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bandung. Foto Carmudi Mereka yang tidak punya banyak waktu atau berada di tempat jauh dengan kantor Satpas Satuan Penyelenggara Administrasi SIM dapat mengunjungi mobil SIM keliling terdekat untuk memperpanjang SIM. Layanan SIM keliling ini memiliki beberapa kelebihan. Salah satunya yaitu proses perpanjang SIM di mobil SIM keliling yang lebih cepat dibandingkan di kantor Satpas. Hal ini disebabkan antrian tidak sepanjang di kantor Satpas, serta layanannya yang hanya dilakukan di mobil SIM keliling. Selain itu, mobil SIM keliling tidak hanya di satu lokasi, tapi berada di beberapa titik lokasi yang mudah dijangkau oleh masyarakat untuk memudahkan mereka yang ingin memperpanjang SIM. Untuk syarat memperpanjang SIM di mobil SIM keliling, Carmudian cukup menyiapkan Kartu Tanda Penduduk KTP yang masih berlaku dan fotokopinya sebanyak dua lembar. Selain itu, siapkan juga SIM lama dan fotokopinya dua lembar serta surat keterangan kesehatan dari dokter rujukan Biddokkes Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya. Untuk Warga Negara Asing WNA, siapkan dokumen keimigrasian. Isi KontenKetentuan Khusus Memperpanjang SIM di Mobil SIM KelilingLokasi dan Jadwal Operasional Mobil Layanan SIM KelilingJakartaTangerangBandungBekasiBogorBiaya Perpanjangan SIMAlur Proses Perpanjang SIMAlur Proses Perpanjang SIM di Mobil SIM KelilingCara Perpanjang SIM Secara OnlineMengurus Perpanjang SIM yang Terlambat Ketentuan Khusus Memperpanjang SIM di Mobil SIM Keliling Lokasi SIM keliling di beberapa kawasan di Indonesia. Foto Ilustrasi Sebelum mengetahui jadwal layanan SIM keliling, ketahui dulu beberapa ketentuan khusus memperpanjang SIM di mobil SIM keliling. Perlu diketahui, untuk layanan SIM ini, tidak semua kategori SIM bisa diperpanjang seperti di kantor Satpas. Berikut ini adalah ketentuan-ketentuan khusus perpanjang SIM di mobil SIM keliling. Perpanjangan SIM di mobil SIM keliling terbatas hanya untuk SIM A dan C. Untuk perpanjang SIM lainnya, harus dilakukan secara langsung di kantor Satpas. Sebagai informasi, SIM A diperuntukan bagi kendaraan mobil, sedangkan SIM C untuk kendaraan motor. Perpanjang SIM di mobil SIM keliling bisa dilakukan sebelum masa berlaku SIMnya habis hingga masa tenggang yang mencapai 14 hari. SIM yang bisa diperpanjang di mobil SIM keliling yaitu SIM yang memiliki masa berlaku habis maksimal tiga bulan. Ini terhitung sejak tanggal masa berlakunya habis. Jika lebih dari itu, maka perpanjangan SIM ini harus dilakukan secara langsung di kantor Satpas. Lokasi dan Jadwal Operasional Mobil Layanan SIM Keliling Bagi para pemilik SIM yang ingin memperpanjang SIM-nya dan sudah memenuhi semua ketentuan di atas, Polda Metro Jaya telah menyediakan jasa mobil SIM keliling di kawasan Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bandung. Jakarta Dilansir dari situs web resmi Korlantas Polri, berikut ini adalah lokasi mobil SIM keliling di Jakarta. Mal Bella Terra Kelapa Gading, Jakarta Utara Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat Mal Grand Cakung, Jakarta Timur LTC Glodok, Jakarta Barat Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan Jam operasional di semua mobil SIM keliling di Jakarta mulai pukul 8 pagi hingga 2 siang. Di sisi lain, untuk lokasi mobil SIM keliling di Depok, berada di Pasar Segar Cinere dan Pesona Square dari pukul 8 pagi hingga 12 siang. Tangerang Untuk kawasan Tangerang, mobil SIM keliling berada di WTC Serpong pukul 8 pagi sampai 1 siang dan Bintaro Plaza dari pukul 8 pagi hingga 5 sore. Bandung Bagi warga Bandung yang ingin memperpanjang SIM di mobil SIM keliling, dapat datang ke lokasi mobil tersebut di Pasar Modern Batununggal dan Borma Cipadung. Jam operasionalnya mulai pukul 8 pagi sampai selesai. Bekasi Untuk lokasi mobil SIM keliling di Bekasi, berada di Bekasi Cyber Park dari pukul 8 pagi hingga 10 siang. Karena jam operasionalnya terbatas, Carmudian yang ingin memperpanjang SIM di mobil SIM keliling di Bekasi sebaiknya datang lebih pagi untuk menghindari kerumunan serta mendapatkan giliran lebih cepat. Bogor Di Bogor, mobil SIM keliling berada di Polsek Kepolisian Sektor Ciampea dari pukul 9 pagi hingga 12 siang. Ada kemungkinan lokasi SIM keliling di kawasan-kawasan ini berubah setiap hari, namun tetap mudah dijangkau oleh masyarakat. Lokasi SIM keliling. Foto Ilustrasi Layanan SIM keliling ini pun tetap beroperasi saat akhir pekan, sehingga sangat mempermudah masyarakat yang ingin memperpanjang SIM saat bebas dari aktivitas bekerja. Di tengah pandemi Covid-19 sekarang ini, Carmudian jangan lupa untuk memakai masker dan membawa hand sanitizer, serta jaga jarak dengan pengunjung mobil SIM keliling lainnya. Biaya Perpanjangan SIM Biaya perpanjang SIM-nya sendiri, berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjang SIM A sebesar Rp80 ribu dan perpanjang SIM C Rp75 ribu. Kedua biaya SIM ini belum termasuk biaya kesehatan Rp25 ribu dan biaya asuransi Rp30 ribu. Ada juga biaya tambahan bagi yang ingin SIMnya dilaminating di mobil SIM keliling agar tahan lama sebesar Rp10 ribu untuk satu SIM. Bagi yang ingin proses perpanjang SIM-nya lebih cepat, bisa manfaatkan layanan SIM online. Meski dilakukan secara online, Carmudian tetap nantinya harus mendatangi mobil SIM keliling untuk menjalani beberapa proses seperti foto SIM, tanda tangan, dan lainnya. Alur Proses Perpanjang SIM Antrian pemohon perpanjang SIM. Foto Twitter Sempat disinggung sebelumnya, proses perpanjang SIM di mobil SIM keliling dinilai cepat karena layanannya yang hanya di satu titik, yaitu di mobil tersebut. Bagi yang ingin proses perpanjang SIM-nya lebih cepat di mobil SIM keliling, bisa datang lebih pagi saat jam buka mobil tersebut, yaitu sekitar pukul 8 pagi dimana biasanya masih sepi. Ini pun dapat mencegah terjadinya penularan virus corona yang rentan terjadi. Selain hand sanitizer, jangan lupa juga untuk membawa alat tulis pulpen sendiri. Alur Proses Perpanjang SIM di Mobil SIM Keliling Kunjungi mobil SIM keliling terdekat. Jangan lupa membawa semua berkas pendaftaran; KTP dan fotokopi, SIM dan fotokopi, serta surat keterangan kesehatan yang sudah dijelaskan di atas. Setelah memberikan semua berkasnya ke petugas mobil SIM keliling, Carmudian ambil nomor antrian dan formulir. Formulir yang berisi identitas diri pemohon perpanjang SIM wajib diisi semua, lalu serahkan lagi ke petugasnya. Tunggu sampai nama Carmudian dipanggil untuk lakukan pengecekan kesehatan. Pengecekan ini meliputi berat dan tinggi badan, serta pengecekan suhu tubuh. Selain itu, dilakukan juga tes mata dengan melihat dua angka di kertas. Setelah selesai pengecekan, Carmudian menyerahkan formulir ke petugas di dalam mobil SIM keliling. Carmudian menunggu kembali namanya dipanggil untuk foto SIM baru. Semua pemohon perpanjang SIM akan dibagi menjadi 10 orang sesuai dengan kapasitas tempat dan nomor antrian sebagai upaya penerapan protokol kesehatan. Saat nama Carmudian dipanggil untuk masuk ke mobil SIM keliling, wajib melakukan verifikasi ulang identitas diri Carmudian, termasuk tanda tangan, foto, dan cap sidik jari. Setelah itu, Carmudian melakukan pembayaran di dalam mobil SIM keliling. Kemudian, tunggu lagi nama Carmudian dipanggil untuk mengambil SIM baru. Cara Perpanjang SIM Secara Online Bagi Carmudian yang ingin perpanjang SIM secara online, prosesnya cukup berbeda dengan layanan SIM keliling. Kunjungi situs resmi Korlantas Polri lalu pilih menu Pendaftaran. Pilih opsi perpanjangan SIM dan golongan SIM yang ingin diperpanjang di kolom data permohonan. Lengkapi data permohonan SIM baru, Polda dan Satpas kedatangan, serta data pribadi. Isi data keadaan darurat dengan data diri orang terdekat yang bisa dihubungi kapan saja. Di bagian konfirmasi data input, pastikan semua informasi sudah terisi lalu input kode verifikasi. Bukti registrasi akan dikirimkan ke email Carmudian. Lakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM online di ATM, EDC, atau teller di seluruh lokasi BRI. Datangi mobil SIM keliling yang sudah dipilih saat pendaftaran dengan membawa semua berkas persyaratan perpanjangan SIM, bukti registrasi, dan bukti pendaftaran. Setelah semua data diverifikasi, baru mulai difoto untuk SIM baru, tanda tangan, dan perekaman sidik jari. Terakhir, Carmudian tinggal menunggu namanya dipanggil oleh petugas untuk mengambil SIM baru. Mengurus Perpanjang SIM yang Terlambat Jangan sampai terlambat memperpanjang SIM. Foto Ilustrasi Jangan sampai telat mengurus perpanjang SIM karena tidak bisa dilakukan di kantor Satpas, mobil SIM keliling, maupun secara online, alias harus membuat SIM lagi dari awal. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2012 pasal 28 tentang SIM. Pasal 28 ayat 2 tertulis perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Pasal 28 ayat 3 tertulis perpanjangan SIM yang dilakukan setelah lewat masa berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat 2 harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan SIM-nya dengan memenuhi semua persyaratan dalam pasal 27. Berdasarkan Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2012 Pasal 11, SIM yang diterbitkan oleh Satpas di Indonesia berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang. Dengan demikian, jika SIM yang ingin diperpanjang sudah melewati masa berlaku lima tahun, maka pemilik SIM ini harus membuat SIM yang baru dengan mengikuti ujian tertulis dan praktik. Meski hanya lewat satu hari, pemilik tersebut tetap harus membuat SIM baru karena SIM lamanya dinyatakan mati alias tidak bisa digunakan lagi. Untuk ujian SIM tertulis, Carmudian akan diberikan beragam pertanyaan mengenai lalu lintas di jalan raya dan menjawabnya di komputer. Carmudian harus menjawab pertanyaan-pertanyaannya sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan. Jika lulus ujian tertulis, tes dilanjutkan dengan praktik. Ujian praktik ini dilakukan dengan mengendarai kendaraan di lapangan yang ada di kantor Satpas. Untuk SIM A, menggunakan kendaraan mobil, sedangkan untuk SIM C, berkendara dengan kendaraan motor. Ada berbagai rintangannya seperti jalur angka 8, zig zag, letter U, dan lain-lain. Untuk ujian preaktik mobil, meliputi tes turunan, maju-mundur, tanjakan, dan sebagainya. Sebagai tambahan informasi, jika tidak lulus dalam ujian tertulis, Carmudian akan diberikan kesempatan untuk mengulang dalam tenggang waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. Carmudian pun tidak perlu membayar lagi untuk mengulang ujian ini. Baca Juga Daftar Pembuatan SIM Online Terbaru, Ribet buat yang Gaptek Syarat Perpanjang SIM Online dan Biaya Penulis Nadya Andari Editor Dimas Post Views 2,762
PelayananSIM keliling Tangerang Raya hari ini, Jumat 11 Februari 2022 tersebar di beberapa titik. Pelayanan SIM keliling beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB Berikut informasi lokasi dan jam SIM keliling di Kota Tangerang, Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang hari ini, dikutip dari Instagram masing-masing Satlantas:
JAKARTA, - Surat Izin Mengemudi SIM tidak memiliki masa berlaku selamanya. Oleh sebab itu pemiliknya wajib melakukan perpanjangan masa berlaku secara berkala. Sejumlah layanan perpanjangan SIM telah disediakan oleh pihak kepolisian. Masyarakat bisa mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM Satpas Induk di kantor Kepolisian Resort daerah pula metode perpanjangan SIM via aplikasi online dan bisa diakses di tiap ponsel agar makin memudahkan masyarakat. Selain itu, beberapa daerah turut membuka layanan SIM keliling sebagai tindakan jemput bola. Baca juga Honda BR-V Terbaru Siap Meluncur, Ada 5 Varian, Ini Bocoran Harganya Untuk wilayah Tangerang Selatan, telah rilis jadwal dan lokasi SIM keliling pada pekan ini. Lokasinya selalu berpindah tempat tiap harinya agar dapat menjangkau masyarakat lebih luas. Bagi yang hendak melakukan perpanjangan SIM, wajib untuk membawa E-KTP beserta fotokopiannya atau surat keterangan pengganti E-KTP jika belum memilikinya. Berkas tersebut menjadi syarat administrasi wajib dalam melakukan proses perpanjangan diingat bahwa SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM golongan A dan C. Untuk golongan selain itu wajib dilakukan di Satpas Induk karena membutuhkan uji kompetensi. Baca juga Suzuki Jimny Terbaru, Harga Mulai Rp 192 Jutaan Mengenai biaya, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 disebutkan bahwa tarif perpanjangan SIM A sebesar Rp dan SIM C sebesar Rp Selengkapnya berikut jadwal dan lokasi layanan SIM keliling di Tangerang Selatan pada pekan ini, 20-26 September 2021. SeninBSD Plaza WIBITC BSD WIB SelasaITC BSD WIBPamulang Square WIB
Masyarakat Tangerang Selatan (Tangsel) yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak harus ke Satlantas lho. Pasalnya Satlantas Polres Tangsel menyediakan juga layanan perpanjang masa berlaku SIM melalui mobil SIM Keliling.. Agar bisa menikmati layanan tersebut, masyarakat Tangsel harus mematuhi protokol kesehatan dan membawa syarat perpanjang SIM.
TANGERANG, - Sebagai tanda kelayakan berkendara, tiap orang wajib memiliki Surat Izin Mengemudi SIM. Dokumen ini pun memiliki batas berlaku. Oleh karena itu perlu melakukan perpanjangan masa berlaku secara berkala. Kepolisian pun telah memberi alternatif pilihan metode perpanjangan masa berlaku SIM guna mempermudah masyarakat. Selain bisa dilakukan lewat aplikasi online, pemohon bisa mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM Satpas sampai telat mengurus perpanjangan SIM. Jika sampai telat, status SIM langsung jadi mati. Dengan kata lain pemilik SIM harus mengurus pembuatan SIM baru. Baca juga Sudah Waktunya Indonesia Terapkan Aturan Cabut SIM Untuk wilayah Tangerang Selatan, Satlantas Polres Tangsel sudah mengumumkan jadwal dan lokasi SIM keliling minggu ini pada awal Juni 2021. Tiap titik lokasi pelayanan SIM keliling di Tangerang Selatan memiliki jam buka layanan yang berbeda-beda. Maka dari itu simak jam buka pada masing-masing Smart SIM Harap diingat, layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Untuk SIM B wajib melakukan tes simulasi tiap akan perpanjang SIM dan peralatan tersebut tidak tersedia di Satpas keliling. Untuk perpanjang SIM pemohon cukup menyiapkan dokumen berupa fotokopi KTP, fotokopi SIM lama beserta kartu aslinya, serta bukti cek kesehatan sebagai syarat wajib administrasinya. Baca juga Cara Memanaskan Mesin Mobil yang Benar Lalu biaya yang harus dibayarkan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, untuk perpanjangan SIM A tarifnya sebesar Rp Sementara untuk SIM C sebesar Rp Berikut jadwal layanan SIM keliling di Tangerang Selatan pada minggu ini. Rabu 2/6/2021
BagiAnda warga Kabupaten Tangerang yang masa berlaku SIM-nya akan habis, yuk simak informasi Jadwal SIM Keliling Kabupaten Tangerang berikut ini. SIM Keliling merupakan layanan untuk masyarakat yang memudahkan dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Biasanya layanan SIM Keliling ini tidak menetap setiap harinya.
- Pemerintah Kota Tangerang mengumumkan jadwal terbaru pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi SIM melalui media sosialnya. Diketahui pelayanan SIM oleh Polres Metro Tangerang Kota tersebar di empat titik berbeda. Empat lokasi pelayanan tersebut yakni Satpas Polres Metro Tangerang Kota, Gerai SIM di Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang, Gerai SIM di Alam Sutera, serta Gerai SIM di Tangcity Mall. Pelayanan di Satpas Polres Metro Tangerang Kota dilakukan pada hari Senin hingga Sabtu, yang mana pada hari Senin hingga Kamis buka mulai pukul hingga WIB, serta pada hari Jumat dan Sabtu mulai pukul hingga WIB. Satpas Polres Metro Tangerang Kota melayani pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM A dan C. Selanjutnya, pelayanan di Gerai SIM Alam Sutera dan Gerai SIM di Tangcity Mall dibuka setiap hari Senin hingga Sabtu mulai pukul hingga WIB. Masyarakat dapat melakukan perpanjangan Sim A dan C di dua lokasi ini. Sementara itu, pelayanan di Gerai SIM di Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang untuk saat ini masih dalam perawatan dan rencananya akan dapat digunakan untuk melakukan perpanjangan SIM A dan C seperti ketiga lokasi lainnya. Satuan Lalu Lintas Polres Metro Tangerang Kota, melalui akun instagram tangerangkota, juga menginformasikan jadwal pelayanan SIM keliling selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM. Saat ini wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Jabodetabek kembali memasuki masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM level 3. Pelayanan SIM keliling selama PPKM di Kota Tangerang dibuka pada hari Senin hingga Sabtu. Adapun jadwal pelayanan SIM keliling tersebut sebagai berikut 1. Hari Senin pelayanan dilakukan di Plaza Shinta Mall Karawaci mulai pukul hingga WIB;2. Hari Selasa pelayanan dilakukan di Pasar Modern Graha Raya Pinang mulai pukul hingga WIB;3. Hari Rabu pelayanan dilakukan di Pasar Laris Taman Cibodas mulai pukul hingga WIB;4. Hari Kamis pelayanan dilakukan di Pasar Modern Graha Raya Pinang mulai pukul hingga WIB;5. Hari Jumat pelayanan dilakukan di Perparkir Mall Metropolis Tangerang mulai pukul hingga WIB;6. Hari Sabtu pelayanan dilakukan di samping City Mall Ruko Wom mulai pukul hingga persyaratan perpanjangan SIM A dan C, di antaranya fotokopi E-KTP, membawa SIM asli, dan membawa surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas setempat. Pemerintah Kota Tangerang tetap mengimbau masyarakat yang ingin datang ke pusat pelayanan SIM keliling untuk selalu menggunakan masker dobel, menjaga jarak, dan membawa hand juga Jadwal SIM Keliling Bekasi Maret 2022 Setiap Senin-Sabtu & Syarat Jadwal SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 24 Januari 2022 & Lokasinya - Sosial Budaya Kontributor Nirmala Eka MaharaniPenulis Nirmala Eka MaharaniEditor Yantina Debora
i52U. 391 168 455 348 415 269 457 94 106
jadwal perpanjang sim keliling tangerang